Sabtu, 12 April 2008

PEKERJAAN SIA-SIA

Di jaman seperti sekarang ini, kita sebagai PNS mempunyai tugas tambahan yang kadang-kadang kalau kita pikir tidak perlu dan hanya sekedar menghambur-hamburkan uang dan menyita waktu. Sebagai contoh saya seorang PNS, saya mendapatkan surat yang isinya diminta membuat SPT dan LP2P. Sebetulnya untuk apa sih laporan-laporan seperti itu ? Apa tidak menghambur-hamburkan uang negara untuk biaya foto copy dan tentu saja gaji yang merekap laporan. Kita ambil ilustrasi PNS di kabupaten Kulon Progo kurang lebih berjumlah 10 ribu. Seandainya tiap PNS dikirimi SPT dari Dirjen Pajak yang dinilai uang kira-kira Rp 1.000,- per PNS. Dari hitungan ini untuk biaya pembuatan SPT PNS Kab. Kulon Progo saja sudah 10.000 X 1.000 = 10 juta. Kalau PNS seluruh Indonesia berapa ? Kita andaikan saja di Indonesia ada 10 juta PNS, sehingga untuk pembuatan laporan pajak yang sebetulnya telah kita bayarkan (alias tidak menambah penerimaan Negara) membutuhkan biaya 10 juta X 1.000 = 10 milyar. Itu baru biaya foto copynya saja, bagaiamana jika karyawan perpajakan juga minta tambahan gaji atau insentif karena beban tambahan pekerjaan memeriksa SPT yang pajaknya sebetulnya telah dipotong bendahara instansi masing-masing? Kemudian untuk yang LP2P, katakankah PNS golongan III/a ke atas 7 juta, biaya LP2P kira-kira juga 1.000, sehingga foto kopi untuk LP2P seluruh Indonesia 7 juta X 1.000 = 7 milyar. Uang sebanyak ini saya kira lebih bermanfaat untuk rakyat daripada dihambur-hamburkan untuk SPT dan LP2P. Dari segi waktu, kita harus antri dan ijin tidak masuk kerja karena pergi ke kantor pajak menyampaikan SPT yang sebetulnya tidak perlu karena telah dipotong bendahara instansi masing-masing? Tidakkah kantor pajak merekap setoran dari bendahara saja?

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda